Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa, 04/10/2022. Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada pribadi tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka meningkatkan Integritas Pejabat Pimpinan di Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menindaklanjuti kegiatan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas dibacakan langsung oleh Ketua yang diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta Staf dan CPNS Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada pukul 16.00 WIB di Aula A. Sobardi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Penandatangan Pakta Integritas ini tujuannya untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
"Ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen kita bersama yang saat ini sedang mengemban amanah. Oleh karena itu diharapkan, Pakta Integritas ini mampu menjadi sarana pengingat untuk kita semua dari sikap dan perilaku menyimpang dari aturan yang berlaku," tutup Ketua MS Kualasimpang.
(HUMAS/ABR)