logo web

Dipublikasikan oleh PA Simalungun pada on .

WhatsApp Image 2025 10 17 at 12.22.10

Simalungun. Dalam rangka koordinasi dan peningkatan pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Baginda, S.Ag., M.H, melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum PA Simalungun Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia pada Hari Jumat (17/10/2025) di Ruang Ketua. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Hakim dan Panitera PA Simalungun serta pihak Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI). 

Pada kesempatan tersebut, Ketua menyampaikan kepada pihak penyedia jasa Posbakum untuk selalu memonitoring dan mengevaluasi petugas layanan. “Kami berharap petugas posbakum yang bertugas di kantor Pengadilan Agama Simalungun merupakan petugas kompeten yang mampu memberikan pelayanan yang terbaik terutama dalam hal pembuatan surat gugatan” ujar beliau. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Simalungun menyampaikan agar dalam pembuatan surat gugatan dilakukan dengan menerapkan kaidah penyusunan surat gugatan yang baik dan sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pembuatan surat gugatan harus dilaksanakan dengan tepat dan tidak semua gugatan diarahkan ke pasal 19 huruf F (pertengkaran terus menerus).” pesan beliau. “Misalnya jika pasangan suami istri sudah berpisah lebih dari 2 tahun, surat gugatan dapat diarahkan ke Pasal 19 huruf b (salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya)”, ujar beliau. “Begitu pula jika salah satu pihak murtad, maka gugatannya dapat diarahkan ke fasakh,” tambah beliau.

Penyedia jasa Posbakum pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pembuatan gugatan. Kedepannya, pihak penyedia jasa Posbakum LBH RI akan terus-menerus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan sehingga tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Simalungun ini. (PTIP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice