Praya | pa-praya.go.id
Bertempat di Ruang Siang I PA Praya, Rabu (5/10), seluruh pegawai PA Praya berkumpul untuk mengucapkan dan menandatangani pakta integritas dimpinpin secara langsung oleh Ketua PA Praya, Dra. Hj. Noor Aini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 4054/DJA/HM.00/9/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pengucapan Pakta Integritas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran. Sedangkan pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Pembacaan Pakta Integritas oleh Seluruh Pegawai
PA Praya sebagai salah satu satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung RI berkewajiban untuk melakukan upaya penguatan komitmen untuk memberikan pelayanan prima serta mencegah terjadinya perilaku yang bersifat negatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penandatangan pakta integritas. Pelaksanaan pakta integritas merupakan kewajiban bagi Pimpinan Kementerian/Lembaga serta Aparatur Sipil Negara.
Adapun butir pakta integritas yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam pembuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Agama Praya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; dan
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Perwakilan Pegawai
Ketua PA Praya Dra. Hj. Noor Aini dalam arahannya menyampaikan bahwa pakta integritas bukan hanya kegiatan formalitas belaka. “Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menumbuhkembangkan sikap terbuka, jujur, dan akuntabel” jelas Noor.
Pelaksanaan pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (FA)
Galeri Foto