logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tarif Siar Naik, RRI Jambi Surati PA Sengeti

Gedung Pengadilan Agama Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. 

Dalam waktu dekat, PA Sengeti akan segera menyesuaikan besaran biaya panggilan kepada para pihak yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya (ghaib).

Hal ini menindaklanjuti surat Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Jambi tertanggal 1 Juli 2015 yang diterima PA Sengeti, perihal Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik RRI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, maka mulai tanggal 25 April 2015 siaran untuk pengumuman/bentuk adlib naik menjadi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

“Demi kepentingan pelayanan hukum, PA Sengeti akan menyesuaikan besaran biaya panggilan sesuai isi surat tersebut,” ujar Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH kepada redaksi, Jum’at (31/7/15). (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice