Sidang Keliling Terakhir PA Nunukan Tahun 2014 di Perbatasan Indo-Mal
Ruang Kerja Kantor Desa Sei. Nyamuk “Disulap” Jadi Ruang Sidang
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Sebatik di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal), PA Nunukan kembali menggelar Sidang Keliling di Kantor Desa Sei. Nyamuk, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Kamis (16/10/2014).
Ini adalah Sidang Keliling terakhir PA Nunukan tahun 2014 yang didanai APBN dari DIPA 04 PA Nunukan tahun 2014. Karena dengan pelaksanaan Sidang Keliling di Sebatik ini, anggaran sidang keliling PA Nunukan tahun 2014 telah habis terserap seluruhnya.
Sebenarnya Sidang Kelililing PA Nunukan tahun 2014 ini masih belum berakhir lagi. Karena awal bulan depan (November 2014), PA Nunukan kembali akan melaksanakan Sidang Keliling di Kec. Sebatik Induk.
Namun anggaran Sidang Keliling di Kec. Sebatik Induk ini dananya tidak berasal dari DIPA PA Nunukan. Tapi berasal dari DIPA Pemkab. Nuinukan tahun 2014 (APBD) berupa kegiatan program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakatnya untuk memperoleh identitas hukum perkawinan (itsbat nikah).
Pada Sidang Keliling reguler PA Nunukan terakhir ini, Tim Sidang Keliliing yang berangkat ke Sebatik seluruhnya berjumlah 7 orang. Terdiri dari 4 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti dan 1 orang staf.
Hari itu Majelis Hakim PA Nunukan telah menyidangkan sebanyak 31 perkara lama dan baru. Terdiri dari 4 perkara gugatan cerai dan 27 perkara permohonan itsbat nikah.
Setelah bersidang sehari penuh dari pagi hingga siang, Majelis Hakim PA Nunukan yang bersidang hari itu telah memutuskan sebanyak 30 perkara. Terdiri dari putus dikabulkan sebanyak 28 perkara (3 gugatan dan 25 permohonan), dan putus digugurkan 2 perkara permohonan.
Sedangkan 1 perkara gugatan cerai ditunda untuk pembuktian dan akan disidangkan kembali di Ruang Sidang PA Nunukan, Jl. Tanjung No.1, Nunukan, Kaltara.

Masyarakat Perbatasan Mengantri Sidang
Pada Sidang Keliling ini, staf PA Nunukan hari itu juga menerima pendaftaran 4 perkara baru dari masyarakat perbatasan. Terdiri dari 3 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan. Namun karena anggaran sidang keliling PA Nunukan tahun 2014 telah habis terserap, maka terpaksa 4 perkara ini akan disidangkan di Ruang Sidang PA Nunukan.
Semoga tahun depan pelaksanaan Sidang Keliling PA Nunukan semakin tambah baik lagi!
(RENAFASYA)

