logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Diluar Gedung PA Lubukpakam Tahun 2017 Berakhir

Lubukpakam | PA Lubukpakam

Tepatnya hari Jumat 14 Juli 2017, Sidang diluar gedung PA Lubukpakam pada tahun 2017 telah selesai dilaksanakan. Suksesnya pelaksanaan sidang tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan dukungan dari Kantor Camat Hamparan Perak.

Pelaksananaan sidang diluar gedung pengadilan  dimulai sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan 14 Juli 2017 dan berjalan sukses, dengan jumlah pelaksanaan 10 kali kegiatan dilaksanakan setiap hari hari Jum’at, perkara yang disidangkan sebanyak 28 perkara, diputus 28 perkara.

Adapun petugas sidang diluar gedung adalah Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Lubukpakam) sebagai Ketua Majelis, H.M. Thahir, S.H. (Anggota Majelis), Dra. Nuraini MA (Anggota Majelis), Emmahni, S.H., M.H. (Mediator), Drs Muslih, M.H. (Panitera), Zainal Arifin, S.H. (Jurusita), Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. (Petugas Administrasi), Muhammad Yursi (Petugas Kemanan)

Dari hasil pantauan petugas dengan para pencari keadilan, mereka mengatakan sangat senang dan merasakan kemudahan dengan pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan, karena sulit bagi kami untuk membawa saksi-saksi dalam persidangan, dikarenakan biaya transportasi dan letak Kecamatan Hamparan Perak ke Kantor PA Lubukpakam sangat jauh.

Oleh karena itu para pencari keadilan mengharapkan untuk tahun depan PA Lubukpakam tetap melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Labuhan Deli. Kabupaten Deli Serdang. 

Selanjutnya Ketua PA Lubukpakam (Drs H. Amir Hamzah, S.H.) mengatakan Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubukpakam kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Lubukpakam.
  2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
  3. Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
  5. Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kemudian Ketua PA Lubukpakam mengatakan ungkapan rasa terimakasih kepada Seluruh Tim Sidang diluar gedung dan Camat Kecamatan Hamparan Perak yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana dengan baik, dengan harapan kerjasama yang baik ini perlu untuk tetap dipertahankan, agar masyarakat dan para pencari keadilan yang kurang mampu, dapat mengakses pelayanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubukpakam demi terwujudnya kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khusus bagi mereka yang kurang mampu. (Humas Ahmadi Yakin Siregar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice