Seminar Rancangan Aktualisasi CPNS Mahkamah Agung, CPNS Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan inovasi pelayanan disabilitas melalui pelaksanaan MoU dengan Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Senin, 10 Oktober 2022. Sultan Agung, S.H Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didampingi Bapak Mulyadi Lc., M.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh sekaligus mentor mengikuti Seminar Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS MA bekerja sama dengan PPSDM Dinas Perhubungan melalui virtual zoom meeting. Dalam pelaksanaan Seminar tersebut juga dihadiri oleh Bapak Ir. Sugihardjo M.S.I dari PPSDM Dinas Perhubungan selaku coach dari Sultan Agung, S.H dan Bapak H. Sarpin Rizaldi, S.H., MH. Selaku Penguji Rancangan Aktualisasi.
Kegiatan aktualisasi wajib diikuti oleh CPNS sebagai penguatan dan pengembangan karakter yang meliputi nilai dasar,mematuhi kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas, moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Kemudian CPNS menyusun laporan aktualisasi yang diimplementasikan melalui nilai dasar ASN atau core values ASN yaitu BerAkhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan employer branding ASN #BanggaMelayaniBangsa.
Sebagai salah satu instansi pemerintah yang wajib melakukan pelatihan dasar bagi CPNS di lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan “Memperkuat Akses Keadilan Bagi Kelompok RentanMelalui Penguatan Peraturan Pelayanan Dan Akses Disabilitas Di Setiap Lini Pengadilan” sebagai tema aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung 2022.
Sultan Agung, S.H melihat kebutuhan inovasi pelayanan bagi kaum rentan dan/atau disabilitas yang berstatus sebagai Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh dikarenakan Cukup banyaknya kasus Gugatan Perceraian yang melibatkan Narapidana sebagai Tergugat namun tidak memiliki akses, media, dan/atau akomodasi yang layak dalam membela kepentingan hukumnya di dalam proses peradilan. Sehingga kemungkinan ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan terjadi meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Hal tersebut jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan menyebutkan bahwa Lembaga Penegak Hukum Wajib Menyediakan Akomodasi yang Layak untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua Hak Asasi Manuasia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Sultan Agung, S.H. mengambil judul rancangan aktualisasi “Optimalisasi Layanan Persidangan Secara Elektronik Terhadap Warga Binaan Permasyarakatan Khususnya Kelompok Rentan Dan/Atau Disabilitas Melalui Pembuatan SOP Dan Pelaksanaan MOU Dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh” dan dalam seminar tersebut Penguji memberikan apresiasi dan mempersilahkan Sultan Agung, S.H melanjutkan pelaksanaan dari rancangan aktualisasi yang telah dijabarkan.