logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palangkaraya Gelar Rakor Tim Pembina dan Pengawas

Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id

Kamis (13/02/2014), Pukul 08:30 WIB bertempat di Aula Lantai I Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Ketua PTA Palangka Raya, Drs, H. Abdul Halim Syahran, S.H., MH didampingi Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Ahmad, S.H., M.H dan Panitera/Sekretaris PTA Palangka Raya, Drs. Darmadi mengadakan pertemuan terbatas dengan agenda, rapat koordinasi Tim Pembina dan Pengawas PTA Palangka Raya. Yang diikuti oleh para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/Fungsional dan staf yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya No : W16-A/197/PS.01/I/2014 tanggal 29 Januari 2014, tentang Tim Pembina dan Pengawas Pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

KPTA Palangka Raya dalam arahnya menjelaskan, diterbitknya Surat Keputusan KPTA Palangka Raya No : W16-A/197/PS.01/I/2014 mengacu kepada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No : 0466/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang tindak lanjut lokakarya tentang peningkatan peran Mahkamah Syari'ah / Pengadilan Tinggi Agama dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No : 1207/DjA/HK.00.7/SK/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang pedoman pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung.

Isi SK KPTA tersebut menjabarkan tentang pembagian wilayah Pembinaan dan Pengawasan yang dibagi manjadi 3 (tiga) wilayah, Wilayah I, II dan III. Wilayah I terdiri dari PA Palangka Raya, PA Sampit, dan PA Pangkalan Bun dengan koordinator Wilayah, H. Supangkat S.H., M.Hum (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya). Wilayah II terdiri dari PA Kuala Kapuas, PA Buntok dan PA Muara Teweh dengan koordinator wilayah Drs. H. Shonhadji Ali, M.H.I (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya) dan Wilayah III adalah PTA Palangka Raya dengan koordinator Wilayah Drs. H Risman SDS, M.H.I (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya).

Dalam rapat tersebut selain membahas tentang isi Sk Dirjen Badilag No : 1207/Dja/HK.00.7/VII/2012 dan No : 0466/DjA/HM.00/III/2012, Abdul Halim juga membahas tentang Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan serta meminta kepada para Hakim Tinggi untuk mengadakan diskusi terpisah untuk mendalami SK dan peraturan tersebut, agar dapat menghasilkan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dalam implementasinya.

Laporan Pengawasan dan Pembinaan, Pengawasan Penyelesaian dan Putusan Perakara Banding. Laporan Bulanan Perkara Pengadilan Tingkat Pertama, Sidang Keliling, Pos Bantuan Hukum dan Prodeo juga turut dibahas dalam rapat itu. Diantaranya membahas tentang mekanise dalam pengawasan dan pembinaan laporan bulanan perkara Pengadilan Agama Tingkat Pertama serta mekanisme Laporan Hasil Pengawasan dan pembinaan.

Selain itu Abdul Halim juga menegaskan kepada seluruh peserta rapat, jika nanti ada pelatihan yang diikuti oleh pegawai PTA Palangka Raya agar dapat disosialisasikan di muka forum yang di hadiri oleh seluruh Pegawai PTA Palangka Raya baik Pejabat maupun Staf. Jadi ilmu yang didapat pada saat pelatihan bisa di tularkan kepada rekan-rekan yang tidak mengikuti pelatihan. Hal tersebut untuk mengimplementasikan mekanisme Orientasi, Sosilasasi dan Pelatihan di wilayah PTA Palangka Raya, tegas Beliau.(zsu)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice