PTA Kupang Gelar Rakor dan Sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016
Maumere | PA Maumere
Kamis, 16 Februari 2017 Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyelenggarakan Rapat koordinasi dan Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah bertempat di ruangan Aula Hotel Wailiti Kota Maumere. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan sekretaris Pengadilan Agama se-Wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rapat Koordinasi dan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Haryono Sunaryo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, KPTA menuturkan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dan strategis dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparat peradilan agama di Nusa Tenggara Timur untuk pelayanan kepada masyarakat yang prima, khususnya mengantisipasi munculnya perkara-perkara ekonomi syariah.
Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dan keseriusan para peserta dalam menyerap semua ilmu yang diberikan oleh para narasumber yang nantinya diimplementasikan di satkernya masing-masing. Penyampaian materi selain disampaikan oleh KPTA juga dilengkapi oleh WKPTA Kupang Drs. H. Busri Harun, S.H., MH. untuk memperluas wawasan hakim tentang pola penyelesaian perkara ekonomi syariah.
Dalam sesi berbeda, materi Rakor juga disampiakan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Lalu Muhammad Taufik, SH yang mengangkat permasalahan utama tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan laporan Keuangan Perkara pada Komdanas yang perlu diperhatikan keakuratan data oleh pengadilan agama se wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menutup materi Rakor disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Bahrudin, A.Md., SH.,M.H. menyampaikan pemaparan yang berhubungan dengan pengelolaan surat Elektronik serta diharapkan setiap Pengadilan Agama di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat meningkatkan kualitas pengiriman dokumen elektronik.