logo web

Dipublikasikan oleh PA Amuntai pada on .

Perkara Harta Bersama Berhasil Damai Di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB

Amuntai - Rabu, 2 Oktober 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, Hakim Mediator Rabiatul Adawiah, S.Ag., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor 530/Pdt.G/2022/PA.Amt yang terdaftar pada tanggal 23 September 2022.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan akta perdamaian.

Dengan kesepakatan Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menghibahkan harta bersama berupa 1 buah rumah yang berdiri di atas tanah milik orang tua kepada 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, dan Penggugat bersedia membayar hutang kepada Tergugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai dana talangan membayar pendaftaran ongkos naik haji Penggugat yang dipinjam dari Tergugat.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB  untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice