
Cianjur, 12 November 2025, Pengadilan Agama Cianjur, dengan proses mediasi perkara Cerai Gugat berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Mediasi tersebut oleh Mediator Non-Hakim Drs. H. A. Halim Husein, S.H. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, mediator berhasil membantu para pihak menemukan solusi yang adil, sehingga sengketa rumah tangga tersebut dapat diselesaikan secara damai. Berhasilnya mediasi ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya Pengadilan Agama Cianjur dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Pengadilan Agama Cianjur terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif, demi terciptanya kedamaian dan keharmonisan bagi para pihak yang berperkara.
(Tim Redaksi PA Cianjur)
