
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai menghadiri Diskusi Hukum tentang Penyelesaian Percepatan Perkara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan bertempat di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dalam kegiatan ini, hadir Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua serta Panitera Pengadilan Agama Binjai. Kehadiran jajaran pimpinan dan pejabat PA Binjai tersebut mencerminkan komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara, khususnya terkait percepatan proses penyelesaian perkara secara efektif dan efisien.

Diskusi hukum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai strategi percepatan penyelesaian perkara, tantangan yang dihadapi pengadilan tingkat pertama, serta sinkronisasi kebijakan peradilan untuk meningkatkan kinerja badan peradilan agama di wilayah PTA Medan. Para peserta mendapatkan paparan terkait mekanisme percepatan, manajemen perkara yang tepat, pemanfaatan teknologi informasi, hingga evaluasi hambatan yang umum terjadi dalam proses persidangan.
Pelaksanaan diskusi ini disusun secara interaktif, di mana peserta diajak memahami mengapa percepatan penyelesaian perkara menjadi prioritas, apa indikator keberhasilannya, dan bagaimana implementasinya dapat diterapkan secara konsisten di tiap satuan kerja. Selain itu, sesi tanya jawab serta forum berbagi pengalaman turut memperkaya wawasan peserta dalam menemukan solusi praktis di lapangan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Binjai memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kualitas layanan peradilan, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat merasakan pelayanan yang lebih optimal. Diskusi hukum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar-satuan kerja serta mendorong tercapainya target penyelesaian perkara sesuai standar Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Tim IT PA Binjai)
