Lubuk Pakam (17 Oktober 2022). Dalam rangka melaksanakan sidang terpadu isbat nikah tahun anggaran 2022 Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Acara penandatanganan MOU Pelaksanaan Sidang Terpadu dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang dihadiri oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Panitera dan Sekretaris PA Lubuk Pakam, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang beserta rombongan, dan juga dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang beserta rombongan, Sebelum penandatanganan dilaksanakan, Ketua PA Lubuk Pakam memberikan kata sambutan. Beliau mengutarakan maksud dan tujuan penyelenggaraan pelaksanaan sidang terpadu tersebut dan akhir kalam Beliau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang atas dukungan untuk mewujudkan pelaksanaan sidang terpadu isbath nikah yang Insha Allah akan dilaksanakan pada bulan November 2022.
Sidang terpadu isbath nikah merupakan program prioritas Ditjen Badilag MA-RI dan juga pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Perma Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.