logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, telah dilaksanakan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Padang Sidempuan, Selasa 25 Oktober 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, yang dihadiri secara langsung dari Dinas Pendidikan, oleh Bapak Ketua Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, H. Muhammad Luthfi Siregar, S.H., M.M beserta rombongan, kemudian dari Dinas PPPA oleh Ibu Hj. Elida Tuti Nasution, S.H. beserta rombongan.

MoU Dispen PPPA 2

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC dan juga doa, kemudian dilanjutkan kata sambutan tuan rumah yakni Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A. Ibarat gayung bersambut, sambutan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan. Lalu dilanjutkan oleh Ibu Kepala Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan. Usai sambutan oleh ketiganya, acara setelah itu dilanjutkan dengan Penandatangan MoU dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan khususnya dalam konteks pelayanan terhadap perkara Dispensasi Kawin terhadap anak usia di bawah rata-rata usia standar layak menikah.

Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah terhadap Dinas PPPA, ke depannya dapat bekerja sama perihal memberikan penyuluhan ataupun semisal ada pihak perkara yang mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, akan diarahkan ke Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan untuk diberi konsultasi seputar kesiapan mental dan fisik terhadap anak tersebut sehingga dapat dikategorikan cukup layak untuk menikah, sebelum akhirnya diberi putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.

MoU Dispen PPPA 1

Sementara dengan Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman dan untuk menginformasikan bahwanya di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan tidak sedikit jumlah anak yang menikah di usia muda dan terpaksa mengakhiri masa sekolahnya begitu saja. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan ke depannya pihak perkara Dispensasi Kawin, ataupun anak-anak yang menikah di usia muda, dapat dimudahkan ataupun dibantu dalam memperoleh ijazah pendidikan meski melalui program paket C.

Secara kesuluruhan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan dengan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan di wilayah hukum Kota Padang Sidempuan.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (/RN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice