Penandatanganan Bersama Pedoman Kerjasama E-Berpadu Wilayah Hukum Provinsi Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024. Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta Lembaga penegak hukum lainnya yakni Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan penandatanganan bersama pedoman kerjasama aplikasi e-Berpadu yang merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Aceh pada hari Senin, 07 November 2022.
Mahkamah Syar’iyah Aceh yang ditetapkan sebagai pilot project implementasi aplikasi ini berharap aplikasi e-Berpadu dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi sehingga memudahkan dalam pertukaran dokumen atau berkas secara elektronik.
Kemudian penandatangan MoU e-Berpadu yang ditandatangani oleh Ketua MS Aceh Drs. H. Zulkiflli Yus, M.H., Ketua PT Banda Aceh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., Kapolda Aceh Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Kepala Kajati Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si. dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir.