Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Tangerang
Tangerang | www.pa-tangerangkota.go.id
Panitia Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor W27-A3/3739/PL.03/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Tangerang melaksanakan pemusnahan sisa Blanko Akta Cerai yang telah kadaluarsa pada hari Jum’at (21/7/2017) pukul 16.00 WIB bertempat di halaman belakang gedung Pengadilan Agama Tangerang.
Pemusnahan blanko Akta Cerai sebanyak 116 buku dilakukan secara total dengan cara dibakar.
Pemusnahan sisa blanko Akta Cerai dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemusnahan Drs. Mukhtar, M.H. (Panitera) di sela-sela memimpin acara.
Acara pemusnahan diawali dengan membacakan Berita Acara Pemusnahan sisa Blanko Akta Cerai disaksikan oleh Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Ketua PA. Tangerang), Drs. M. Slamet Turhamun, M.H. (Wakil Ketua), Hadi Sunarso (Sekretaris) dan anggota Panitia Pemusnahan yang terdiri dari Hana Nuraeni, S. Sos (Sekretaris Panitia), Ahmad Muhtadin, S.H.I (anggota), Eka Novianti, S.H. (anggota) dan Argo (anggota).
Akta Cerai yang dimusnahkan terdiri dari Akta Cerai yang diterbitkan oleh Departemen Agama pada tahun 1997 sebanyak 31 buku, dan Dirjen Badilag pada tahun 2013 sebanyak 20 buku, dan tahun 2014 sebanyak 65 buku.
Pembakaran sisa blanko Akta Cerai diselesaikan pada pukul 17.35 WIB dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan yang diawali oleh Panitia Pemusnahan, Saksi dan Ketua Pengadilan Agama Tangerang.
[Admin : denhady]