logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pemerintah Kabupaten Merangin Hibahkan Tanah Kantor Untuk PA Bangko

Bangko | PA Bangko

Penandatanganan nota persetujuan dan pemberian hibah tanah dari Pemkab Merangin kepada Mahkamah Agung digelar pada hari Senin (08/1/2018) di Pendopo-Rumah Dinas Bupati Merangin. Hadir Plt Kepala Biro Perlengkapan MA Jamalludin, S.H.,M.H, KPTA Jambi Drs. H. Mukhlis, S.H., M.Hum, Bupati Merangin Al Haris, S.Sos., M.H, Sekretaris PTA Jambi H. Idris Latif, S.H., M.H, Wakil Ketua PA Bangko Drs. H. Mahmud Dongoran, M.H dan undangan lainnya.

Plt Kepala Biro Perlengkapan MA Jamalludin, S.H.,M.H dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Merangin khususnya Bupati Merangin Al Haris, S.Sos., M.H yang telah menghibahkan tanah yang digunakan selama ini untuk Pengadilan Agama Bangko Kelas IB kepada Mahkamah Agung RI. Dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas koordinasi yang terjalin selama ini antara Pengadilan Agama Bangko Kelas IB dengan Pemkab Merangin.

“Terima kasih kepada Pemkab Merangin khususnya Bupati Merangin Al Haris, S.Sos yang telah menghibahkan tanah kepada MA dan telah ditandatangani nota persetujuan dan berita acara hibah sehingga pengelolaannya telah menjadi kewenangan MA,” kata Jamalludin yang disambut tepuk tangan dari undangan yang memenuhi Pendopo-Rumah Dinas Bupati Merangin.

“Penandatanganan nota persetujuan dan berita acara hibah pada malam ini sangat monumental karena pinjam pakai selama ini telah berlangsung lebih dari puluhan tahun,” pungkas Jamalludin menambahkan.

Sementara itu, Bupati Merangin Al Haris, S.Sos menyampaikan selamat datang kepada Plt Kepala Biro Perlengkapan MA dan rombongan di Kabupaten Merangin. Dirinya menyambut baik penandatanganan nota persetujuan dan berita acara hibah berupa aset dari Pemkab Merangin kepada MA.

Disebutkan oleh Al Haris, S.Sos, dirinya sebagai Bupati Merangin memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB. Sebab, urai Al Haris, S.Sos memberi alasan, Pengadilan Agama Bangko sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman harus dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Hal ini dapat terwujud apabila sarana dan prasarana serta fasilitas termasuk di dalamnya aset berupa tanah telah menjadi milik Pengadilan Agama Bangko.

“Nota persetujuan dan berita acara hibah ini adalah wujud komitmen Pemkab Merangin dalam memberikan yang terbaik kepada Pengadilan Agama Bangko, semoga dapat diterima dengan tulus dan ikhlas,” ungkap Al Haris, S.Sos yang mendapat aplus dari hadirin. ( RR/ Jurdilaga )

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice