Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI, Ketua dan Pejabat Strukural PTA DKI Jakarta mengikuti melalui Zoom

Jakarta | pta-jakarta.go.id (12/08)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kasubag Bag. Keuangan dan Pelaporan serta Kepala Sub Bag. Tata Usaha dan Rumah Tangga DKI Jakarta mengikuti entry meeting pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Mahkamah Agung dalam Rangka Memulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2020 dan TA 2021 (Semester I) oleh BPK RI.
Beberapa hal yang menjadi rumusan entry meeting pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut sebagai berikut:
a. Obyek Pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d Semester I) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya di Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara.
2. Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Badan Peradilan Umum terkait di Bawah Mahkamah Agung di Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo
b. Dasar Hukum Pemeriksaan
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
2. Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
4. Keuangan Republik Indonesia.

c. Obyek Pemeriksaan 1:
1. Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d Semester I) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya di Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara. Sesuai Surat Tugas Anggota III BPK Nomor 121/ST/V-XVI.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021
d. Tujuan Pemeriksaan
Menyediakan informasi kepada pengguna laporan hasil pemeriksaan dan memberi simpulan apakah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan di Bawahnya yang berada di wilayah Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) telah mengikuti/mematuhi peraturan perundang-undangan dan kontrak yang ditetapkan.
e. Lingkup Pemeriksaan
1. Tahun anggaran yang diperiksa adalah TA 2020 dan 2021 (s.d. Semester I).
2. Lokasi pemeriksaan adalah satuan kerja MA di wilayah: 1. Provinsi DKI Jakarta, 2. Provinsi Aceh, 3. Provinsi Jawa Barat, 4. Provinsi Banten dan 5. Provinsi Sulawesi Utara
f. Sasaran Pemeriksaan
1. Sasaran pemeriksaan adalah belanja barang dan belanja modal.
2. Fokus pemeriksaan belanja barang antara lain pada :
3. Belanja Honor Operasional Satuan Kerja;
4. Belanja Barang Operasional Lainnya;
5. Belanja Barang Operasional – Penanganan Pandemi Covid-19;
6. Belanja Jasa;
7. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan serta Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
8. Fokus pemeriksaan belanja modal antara lain belanja modal gedung dan bangunan khususnya pembangunan gedung baru pengadilan pada lokasi uji petik serta belanja modal peralatan dan mesin.
g. Jangka Waktu Pemeriksaan, 80 hari (12 Agustus - 10 November 2021)

h. Obyek Pemeriksaan 2
Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Badan Peradilan Umum terkait di Bawah Mahkamah Agung di Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo. Sesuai Surat Tugas Anggota III BPK Nomor 122/ST/V-XVI.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021
i. Tujuan Pemeriksaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Badan Peradilan Umum terkait di Bawah Mahkamah Agung di Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo dalam Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) mematuhi peraturan perundang-undangan dan prosedur yang ditetapkan
j. Lingkup Pemeriksaan
Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan Tahun 2021 (s.d Semester I)
k. Sasaran Pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan dalam penyelenggaraan peradilan perdata gugatan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga Tahun 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) pada pengadilan tingkat pertama meliputi pengujian kepatuhan terhadap enam aspek yaitu :
1. Pendaftaran;
2. Persiapan Persidangan;
3. Persidangan dan Pembacaan Putusan;
4. Minutasi;
5. Pemberitahuan Putusan dan Penyampaian Salinan Putusan; dan
6. Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga.
l. Jangka Waktu Pemeriksaan, 80 hari (12 Agustus - 25 Nopember 2021) (Drm.WM.humas.pta.dki)
