Pelaksanaan Aanmaning Ketiga Oleh Ketua PA Bangkinang Pada Perkara Hak Tanggungan
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (25/10/2023) Bertempat di ruang Media Center Lantai II, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Nongliasma, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Panitera Burhanuddin, S.H., M.H., kembali melakukan aanmaning tahap III untuk perkara eksekusi 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bkn dengan jenis perkara Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) yang diberikan oleh salah satu Bank Pembiayaan Rakyat di Kabupaten Kampar. Adapun Aanmaning tahap II telah dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. Akan tetapi masih belum juga menemukan titik temu.
Eksekusi Hak Tanggungan adalah hak kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang bagi kreditur, jika debitur (peminjam uang) cidera janji (wanprestasi) maka debitur pemegang hak tanggungan dapat mengambil atau memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda tersebut melalui balai pelelangan umum. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Pada aanmaning ketiga dan terakhir pada perkara Hak Tanggungan ini Pemohon dan Termohon Eksekusi hadir. Akan tetap masih belum menemukan titik temu. Pelaksanaan permohonan eksekusi ini akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. (ES/TimITPaBkn)