PA Bukittinggi Kembali Sukses Laksanakan Sita Eksekusi
Pengadilan Agama Bukittinggi melaksanakn Sita Eksekusi dalam Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.Bkt pada Selasa, 1 November 2022. Sita eksekusi ini dilaksanakan di Kantor Lurah Puhun Tembok dengan objek eksekusi benda bergerak yaitu 1 unit Mobil, Merk Mistubishi, Type Pajero S 2,5HP dan 1 unit Mobil, Merk Mitsubishi L300, model Pick Up. Adapun terhadap objek eksekusi 1 tidak ditemukan di lokasi dan objek eksekusi 2 ditemukan dilokasi.
Sita Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Minda Hayati S.H., Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi. Panitera PA Bukittinggi menyampaikan kepada termohon eksekusi bahwa objek eksekusi tersebut sebelum dilaksanakan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tidak boleh dipindah tangankan, dihilangkan, digadaikan, disewakan dan sebagainya. Beliau juga menyampaikan kepada Lurah Puhun Tembok yang diwakili oleh Irma Nofilda, Kasi Pemerintahan dan trantibumhumas berkenaan dengan sita eksekusi tersebut untuk mengumumkan di papan pengumuman Kantor Lurah Puhun Tembok. Terakhir beliau juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan pemblokiran surat2 kendaraan ke kantor Samsat Kota Bukittinggi.
Sita Eksekusi ini berjalan lancar yang dihadiri oleh Panitera PA Bukittinggi, Jurusita PA Bukittinggi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, 2 orang saksi, Babinkamtibmas sebagai unsur dari Kepolisian, perwakilan dari kelurahan dan juga turut dihadiri oleh Babinsa sebagai unsur dari TNI. Sita Eksekusi berakhir pada pukul 11.20 WIB.(ig)