logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sumbawa Besar Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Desa Puka

 

Desa Pukat | PA Sumbawa Besar

Pelayanan Terpadu ini diselenggarakan selsas (21/2/2017), di Desa Pukat KecamatanUtan Kabupaten Sumbawa. Pelayanan gratis di daerah sekitar 45 km dari Kota dihadiri oleh Asisten I Pemkab Sumbawa, Ketua PA Sumbawa Besar, serta para pejabat dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pelayanan itu, ditetapkan itsbat nikah  18 pasang suami isteri yang tinggal di wilayah sekitar.  Hari itu juga diterbitkan 18 Penetapan PA Sumbawa Besar dan Secara Simbolis Penyerahan Buku Nikah yang langsung diserahkan kepada pasangan-pasangan suami-isteri.Sedangkan penerbitan Akta Kelahiran anak dari pasangan yang diitsbat nikah akan terus diproses pada hari-hari berikutnya.

 “Kami sangat senang adanya layanan terpadu dan mengharapkan agar kegiatan seperti ini terus dilaksanakan, baik di wilayah sini atau wilayah lainnya di Kabupaten Sumbawa Besar Karena Ada keinginan dari Bapak Bupati untuk mencapai 80% bagi masyarakat sumbawa untuk mempunyai legalitas hukum dalam kependudukan”, kata Asisten I Pemkab Sumbawa Bapak Dr. M. Iksan dalam sambutannya.

Komitmen Masyarakat dan Pejabat Terkait

Pelayanan yang diinisiasi dan dikordinasikan oleh PA Sumbawa Besarini mendapat dukungan yang sangat positif, baik dari masyarakat maupun para pejabat terkait.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan tersebut, Drs. Sahlan, SH. MH. selaku Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, menyatakan bahwa persidangan kali ini yang merupakan pelayanan keliling terpadu bersama Dukcapil dan KUA, merupakan pelayanan prima yang memberikan akses kepada masyarakat sesuai dengan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dengan adanya pelayanan keliling dan terpadu ini sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran;

Lebih lanjut beliau menyebutkan bahwa terhadap pelayanan terpadu tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI. telah mengeluarkan regulasi berupa PERMA No. 1 Tahun 2015, dinyatakan dalam Perma tersebut pada Pasal 1, Pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya dan Itsbat Nikah guna untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Tujuannya  sebagaimana pada Pasal 2 Perma tersebut adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

 Tujuan tersebut sejalan dengan program kerja Pengadilan Agama Sumbawa Besar di tahun 2016 ini serta sejalan pula dengan salah satu program unggulan Mahkamah Agung dan Dirjend Badilag, yaitu persidangan di luar gedung Pengadilan serta pelayan terpadu agar masyarakat mendapatkan akses guna memperoleh hak-haknya terhadap lembaga peradilan sesuai dengan semboyan justice for all (pelayanan keadilan untuk semua masyarakat).

Dengan komitmen masyarakat dan instansi terkait, pelayanan publik ini diharapkan semakin semarak pada masa-masa yang akan datang.

Usai pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar langsung dapat menyerahkan salinan Penetepan atas perkara itsbat nikah yang telah disidangkan tersebut, selanjutnya para pencari keadilan tersebut dapat pula memperoleh Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran bagi anak-anaknya.

Meskipun dalam acara pelayanan terpadu tersebut tidak seluruhnya Kutipan Akta Nikah maupun Akta Kelahiran dapat diserahkan bagi anak-anak mereka berhubungan kurangnya peralatan yang dibutuhkan, akan tetapi tidak mengurangi makna dari pelayanan terpadu dimaksud karena pada hari berikutnya pihak-pihak terkait akan dapat menerbitkan dan menyerahkannya kepada para pihak tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice