PA Stabat Terapakan Putusan Jadi Di Ruang Sidang

Stabat | pa-stbat.net
Sejak awal Pebruari 2014, PA Stabat kini telah melakukan gebrakan baru dengan mendorong semua majelis hakim dan Panitera Pengganti, untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik, mengingat pelaksanaan ISO sudah dimulai.
Putusan-putusan verstek berapapun jumlahnya kalau hanya sebatas 7-8 perkara, semua dapat diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Penggugat pada hari itu juga salinannya, dan ditekankan tidak boleh diselesaikan pada hari lain.
Mengingat Semua komputer dan printer yang tersedia di ruang sidang sudah cukup memadai, lagi pula TV yang berukuran besar diruang sidang harus difungsikan.
Untuk itu harus pandai-pandai mengatur waktu yang tersedia., dan pelayanan prima merupakan sasaran yang dituju. Demikian arahan Ketua PA Stabat (Drs.H.Syaifuddin,.,SH.,MH) pada acara rapat pemantapan Hakim dan PP 11 Februari 2014.
Sejak diterapkannya putusan jadi di ruang sidang, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti harus bekerja sama, tidak ada lagi catatan PP di buku catatan sidang, seluruhnya harus diketik langsung dikomputer yang koneck dengan SIADPA Plus.
Sehubungan progaram tersebut, Hakim dan PP sudah siap untuk melaksanakannya, dan telah nyata majelis hakim yang pada hari itu memutus perkara dengan verstek dan pada hari yang sama Putusannya dapat langsung diserahkan kepada pihak Penggugat.
Meskipun pada awalnya berat bahkan ada yang berasumsi tidak mungkin dapat dilaksanakan, tetapi jika ada kemauan pasti ada jalan dan semuanya dapat terlaksana apalagi pasilitas diruang sidang sudah lengkap.

Pembuatan putusan jadi diruang sidang, ternyata tidaklah sulit, terbukti beberapa majelis Hakim PA Stabat sudah melakukannya dengan baik, dan pihak berperkara khususnya Penggugat merasa senang karena langsung dapat menerima salinan putusannya. Nah inilah salah satu jurus PA Stabat untuk meraih sertifikat internasional ISO. (Trs.)
