logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

PA Pematang Siantar Jalin MOU dengan Radio terkait Penyampaian Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. dan CPNS Pengeloa Perkara, Dwi Indah Lestari, A.Md., A.B., mendatangi Radio CAS FM Pematang Siantar pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Adapun tujuan dari kunjungan ke Radio CAS FM ialah untuk melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penyampaian Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Hal ini selaras dengan program kerja Badilag berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Selain itu, pelaksanaan Addendum MoU ini merupakan salah satu Inovasi dari CPNS Pengelola Perkara Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B. dalam rangka memenuhi program Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang sedang dijalani. Adapun judul dari inovasi yang dibuat oleh saudari Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B. ialah “Optimalisasi Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama Pematang Siantar” sehingga diharapkan melalui inovasi terbaru ini dapat memberi manfaat bagi para pencari keadilan terutama kaum rentan di lingkungan Pengadilan Agama Pematang Siantar.

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice