PA Palu Berhasil Damaikan Sengketa Gugatan Pembatalan Hibah
Palu |PA Palu
Memasuki minggu pertama bulan Februari 2018, Pengadilan Agama Palu dalam upaya merealisasikan amanah undang-undang dan mewujudkan peradilan yang Agung telah berhasil melakukan upaya perdamaian baik melalui penasihatan dan juga proses mediasi, dalam perkara sengketa gugatan pembatalan hibah, meskipun telah melalui 4 tahapan persidangan dan sedikit a lot pada awalnya, perkara Nomor 725/Pdt.G/2017 tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Menurut Ketua Majelis dalam keterangannya menyatakan bahwa perdamaian dapat terwujud karena para pihak menyadari betul dengan sungguh-sungguh upaya penasihatan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, selain itu didukung oleh upaya maksimal dari Mediator dan juga Para Kuasa Hukum yang telah beritikad baik dan menjalankan fungsinya secara maksimal, bukan hanya sebagai Lawyer dan klien namun lebih dari itu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh pihak yang bersengketa dan akhirnya para pihak melalui kuasa hukum penggugat dan tergugat menyatakan tidak melanjutkan perkara, dan mereka bersepakat membuat akta perdamaian secara tertulis, yang dikuatkan dalam putusan pengadilan.
Selanjutnya pada siding berikutnya pada har i selasa tangga 6 Pebruari 2018, diruang sidang II Pengadilan Agama Palu seketika hening disebabkan oleh para pihak meluapkan rasa keharuan yang sangat dalam, Pelukan hangat antar keluarga kembali tercipta, dan para pihak berkali-kali mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis dan panitera sidang yang menyidangkan perkara ini karena telah berhasil damai dan mempersatukan mereka yang bertikai dalam bingkai ukhuwah kembali, kerinduan kedua keluarga seketika luruh dalam salaman hangat telah disaksikan majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum membuat hari itu begitu menyenangkan, banyak hikmah hidup yang dapat dipetik dari perdamaian ini, Semoga Pengadilan Agama tetap menjadi pion perubahan kedepan dalam mewujudkan amanah peradilan yang agung. (IT. PA. Palu)