PA Palangka Raya Ikuti Kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan di Kalimantan Tengah
Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id
Peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia (sering disingkat PKBI) adalah untuk memastikan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara berjalan secara efektif, baku, dan profesional di berbagai ranah kehidupan, terutama di lingkungan formal. Tujuan Umum dan Nasional adalah guna Meningkatkan Kemampuan berbahasa, Penguatan Identitas Bangsa, Mendukung Pengutamaan Bahasa Negara, dan Meningkatkan Sikap Positif. Dilihat dari aspek Lembaga/Profesional, seperti Aspek Pelayanan Pubik meningkatkan kualitas komunikasi dalam pelayanan publik secara lisan dan tulisan, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi jelas, santun, dan professional, Aspek Citra Kelembagaan menjadikan aparatur pemerintah sebagai model atau teladan bagi masyarakat dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga menaikkan citra profesionalitas Lembaga, dan lain sebagainya.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan di Kalimantan Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengadilan Agama Palangka Raya Panitera Muda Permohonan Eka Dian Puspitasari, S.H. dan Analis Perkara Peradilan Hana Fauziah, S.H.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahasa Negara (Bahasa Indonesia) memiliki peran yang sangat penting dan strategis di lembaga penegak hukum dan pemerintahan. Pentingnya penggunaan bahasa yang baku dan benar di sektor ini bersifat mutlak karena terkait langsung dengan kepastian hukum, keabsahan administrasi negara, dan pelayanan publik yang adil.
Penggunaan Bahasa Negara yang baku di lembaga penegak hukum dan pemerintahan adalah fondasi tata kelola negara yang tertib. Kesalahan berbahasa di sektor ini bukan sekadar masalah tata bahasa, tetapi merupakan masalah integritas, keadilan, dan kepastian hukum.



