PA Muara Enim berhasil Meng-Eksekusi Perkara di awal 2014

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Muara Enim dan Penggugat serta Tergugat sedang menandatangani berita acara eksekusi di rumah Kepala Desa Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI
MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Rabu (19/2/2014) Tim Eksekusi Pengadilan Agama Muara Enim telah melaksanakan eksekusi yang pertama untuk tahun 2014. Eksekusi dilaksanakan di Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut awal berjalan panjang dan alot serta alhmadulillah akhirnya lancar, ada beberapa hal yang menjadi objek eksekusi berupa harta bersama dan harta lainnya. Eksekusi perkara kali ini dipimpin oleh Waluyo, SHI., MHI. yang dilaksanakan Panitera/Sekretaris Drs. Efendi dan Jurusita Fanani.
Dalam kesempatan tersebut Tim Eksekusi berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.
Dalam perkara tersebut seorang anak menggugat atas harta bersama dari ayahnya berupa tanah yang tumbuh di atasnya pohon karet seluas 6 hektar dan 4 hektar. Setelah beberapa kali pertemuan di persidangan Pengadilan Agama Muara Enim, dan dengan berbagai teknik dan gaya khasnya, bertepatan dengan tanggal 12 Februari 2014 Tim Eksekusi berhasil meyakinkan untuk tercapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya berita acara eksekusi bersama antara Penggugat dengan Tergugat.
Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan dalam berita eksekusi. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan berita eksekusi kedua belah pihak disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai. (Darman)
