logo web

Dipublikasikan oleh PA Mojokerto pada on .

PA Mojokerto & PN Mojokerto Teken SK Bersama Tentang Radius Biaya Perkara

WhatsApp Image 2022 10 19 at 15.25.12

Hari ini, Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Pengadilan Agama Mojokerto dan Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto.

Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh kedua pimpinan, Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum. dan Ketua PN Mojokerto, Drs. Sarudi, SH, di ruangan Ketua PN Mojokerto. Turut hadir mendampingi para pimpinan yakni Panitera PA Mojokerto, Drs. Ishadi, MH, dan Sekretaris PA Mojokerto, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI, serta Panitera PN Mojokerto, H. Edy Rahmansyah, SH, dan Sekretaris PN Mojokerto, Kukuh Machmudi, SH, MM.

Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto sendiri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama mempunyai wilayah hukum yang sama, yakni meliputi wilayah pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan kepada para pihak berperkara yang berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto dan pengadilan Agama Mojokerto, perlu dibuat keputusan bersama dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan.

WhatsApp Image 2022 10 19 at 15.25.12 1

Sehubungan dengan adanya pergantian Ketua Pengadilan Agama Mojokerto dan kenaikan harga BBM, Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, tanggal 04 Maret 2022 Nomor : W14-U12/879/HK.02/03/2022 dan Nomor : W13-A15/1258/HK.05/03/2022 tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto, dipandang perlu diperbarui sesuai dengan perkembang yang ada.

Pada Surat Keputusan ini tercantum radius wilayah panggilan/pemberitahuan perkara sidang berdasarkan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. Adapun untuk wilayah radius I biaya panggilannya adalah sebesar Rp. 125.000. Kemudian untuk wilayah radius II sebesar Rp. 150.000. Selanjutnya untuk wilayah radius III biaya panggilannya adalah sebesar Rp. 175.000. Sedangkan untuk wilayah radius khusus biaya panggilannya adalah sebesar Rp. 200.000.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice