PA Mojokerto Ikuti Kuliah Umum & Penandatanganan MOU antara Badilag & UIN Padang
Sebagai lembaga yang mempunyai visi ke depan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada badan peradilan agama di seluruh Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi.
Seperti pada hari ini, Rabu 9 November 2022, Ditjen Badilag mengadakan penandatanganan MOU antara Ditjen Badilag & UIN Padang yang juga diikuti dengan kuliah umum. Acara ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia secara daring. Hadir menyaksikan acara ini Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., MH, secara online melalui Zoom Meeting di ruangan media center PA Mojokerto.
Acara yang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun dikarenakan adanya upacara pelantikan pejabat di Mahkamah Agung, maka jadwal dimajukan menjadi pukul 08.30 WIB. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung. Acara dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Quran dan pembacaan doa.
Acara secara resmi dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah bertransformasi menjadi lembaga yang prestisius. Hal ini tampak dari semakin banyaknya instansi yang mengadakan kerjasama dengan Ditjen Badilag MA ini. Termasuk kali ini penandatanganan Memorandum of Understanding antara Ditjen Badilag dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
Selain penandatanganan MOU, agenda kegiatan ini juga meliputi kuliah umum dari Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Hadir sebagai narasumber yakni Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan membawakan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah”.
Isi materi yang disampaikan oleh beliau meliputi ijtihad dalam hukum wakaf. Dilanjutkan dengan dasar hukum undang-undang tentang wakaf. Dibahas pula tentang landasan kelembagaan sistem wakaf. Dijelaskan pula tentang prinsip dan putusan pengadilan dalam perkara wakaf serta sengketa wakaf dan penyelesaiannya. Hal ini sejalan dengan kompetensi dari peradilan agama dalam hal perkara wakaf.