PA Kandangan Gelar Rakor Pembahasan Dipa 2014

Tampak Drs.H.nana Supiana,MH (etua PA Kandangan) menyampaikan arahan beliau ketika memimpin rapat koordinasi bulanan pembahasan DIPA tahun 2014
Kanangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
“Anggaran agar benar-benar digunakan dengan maksimal dan mencapai target yang telah tercantum pada IKU maupun Renstra serta RKAKL yang telah di susun dan disetujui, demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kandangan ( Drs. H. Nana Supiana,M.H) ketika mulai memimpin Rapat Koordinasi bulanan untuk bulan Januari 2014 (Rabu,22/1/2014) lalu bertempat di ruang sidang utama yang sekaligus berfungsi sebagai Aula pertemuan/ruang rapat.
Rapat rutin pertama diawal tahun 2014 ini dihadiri pula oleh Drs. M. Padelan (Pansek), para Hakim, jajaran pejabat struktural kesekretariatan dan kepaniteraan maupun pejabat fungsional PA Kandangan serta staf pegawai lainnya.
Pada bagian lain, KPA Kandangan juga menyampaikan program kerja 2014 dan Renstra tahun 2014 s/d 2019 yang telah dibuat oleh Tim agar benar-benar dilaksanakan dan dikerjakan oleh semua unit kerja dan seluruh pegawai dan selain itu untuk lebih menambah ilmu dan pengetahuan kita akan diadakan acara bedah berkas perkara maupun diskusi-diskusi hakim sesuai jadwal yang akan dikoordinir oleh Bapak Drs.H.Arpani,SH.,MH (Hakim PA Kandangan).
Selain itu, ujar KPA Kandangan, agar pembinaan oleh para Hawasbid lebih ditingkatkan sehingga dapat diketahui dan dikontrol dari awal segala permasalahan yang ada serta ditemukan jalan keluar terbaiknya pada setiap bulannya.
Sementara itu, Drs.M.Padelan (Pansek PA Kandangan) turut menyampaikan paparannya bahwa pada tahun 2014 ini, Pengadilan Agama Kandangan mendapatkan 2 (dua) buah DIPA yaitu yang pertama DIPA dari BUA MA-RI dengan Nomor : DIPA-005.01.2.402531/2014 tanggal 3 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 3.939.661.000,- (tiga milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) untuk kegiatan belanja pegawai dan belanja barang sedangkan untuk belanja modal nihil alias tidak ada pengadaan barang apapun dan untuk itu saya harapkan kepada seluruh pegawai agar memakai dan memelihara serta merawat sarana yang ada seperti laptop, personal komputer maupun printer atau kendaraan operasional dengan bijaksana dan baik.


Dan yang kedua DIPA dari Ditjend Badilag MA-RI dengan Nomor : DIPA-005.04.2.402531/2014 tanggal 5 Desember 2013 sebesar Rp. 23.400.000,- (dua puluh tiga juga empat ratus ribu rupiah) untuk kegiatan operasionala prodeo dan persidangan keliling. Dan untuk itu, nantinya DIPA dari Ditjend Badilag ini dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Wakil Panitera karena sebentar lagi tepatnya pada tanggal 30 Januari 2014 saya akan memasuki usia pensiun 60 tahun, ujar beliau.
Kemudian acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian dari Wasek dan Wapan Pengadilan Agama Kandangan maupun tanya jawab serta usulan/masukan dari seluruh pegawai hingga rapat koordinasi selesai pada jam 16.00 Wita.
