logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kabanjahe Sukses Laksanakan Sidang Terpadu di KUA Kecamatan Lau Baleng

Kabanjahe | pa-Kabanjahe.net

Alhamdulillah, itulah kata pertama yang keluar dari ucapan masyarakat dan juga unsur pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe serta pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau Baleng atas suksesnya pelaksanaan kegiatan sidang terpadu yang telah dirancang secara bersama-sama.

Pelaksanaan sidang terpadu sendiri diadakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau Baleng pada hari Kamis (15/02/2018) yang jaraknya kurang lebih 3,5 jam perjalanan dari pusat kota Kabanjahe. Pada sidang terpadu ini Pengadilan Agama Kabanjahe menerima dan menyidangkan 14 perkara, dimana 12 perkara dikabulkan, 1 perkara dinyatakan tidak diterima dan 1 perkara lagi ditolak. Sedangkan Majelis yang bersidang terbagi menjadi 2 dengan komposisi hakim tunggal yaitu Rohyan, S.H (wakil Ketua) dan Arif Irhami S.H.I.,M.Sy.

Untuk ukuran perdana, pelaksanaan terpadu kali bisa dikatakan sangat sukses, karena baru kali ini Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan sidang terpadu guna melayani masyarakat yang ada dipelosok-pelosok Kabupaten Karo yang belum memiliki buku nikah.

Untuk sekedar diketahui, pelaksanaan sidang terpadu kali ini merupakan hasil terobosan dan tidak lanjut yang dicanangkan oleh Ketua PA Kabanjahe Bapak Muhammad Razali, S.Ag.,S.H.,M.H., dimana beberapa waktu lalu Ketua PA Kabanjahe mengadakan pertemuan dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Karo. Salah satu dari hasil pertemuan tersebut adalah adanya kesepakatan dan kesefahaman untuk membantu masyarakat terutama dalam hal pencatatan pernikahan dalam bentuk melaksanakan sidang terpadu Istbat Nikah.

Ditemui secara terpisah oleh tim redaksi, bapak ketua Pengadilan Agama Kabanjahe menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada semua pihak dan khususnya para pegawai yang turut membantu kelancaran kegiatan ini, “Insyaallah dalam waktu dekat ini, atas permintaan dari masyarakat dan juga kepala KUA, akan kembali diadakan sidang terpadu istbat nikah di Wilayah Kecamatan Payung," ujar beliau.

Sebagai gambaran, bahwa pelaksanaan sidang terpadu merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mana kegiatan ini dilaksanakan dibawah payung hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015. (News admin-ai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice