PA Bengkalis Gelar Sidang Keliling ke-2 di Kabupaten Siak

Dra. Burnalis, MA. selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI. dan A. Wafi, S.HI. sebagai Hakim Anggota serta Helmi Cendra, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan sidang keliling yang kedua di tahun 2014 di Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km dari kantor Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 06 Februai 2014. Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Dra. Burnalis, MA. selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI. dan A. Wafi, S.HI. sebagai Hakim Anggota serta Helmi Cendra, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Setelah menempuh perjalanan darat dan laut selama sekitar 3 jam, Tim tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak sekitar jam 10.00 WIB dan segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 28 perkara. Dari 28 perkara tersebut, 8 perkara putus dikabulkan, 3 perkara sidang pengucapan ikrar talak, 1 perkara dicabut dan sisanya 16 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.

Suasana pada saat para pihak menunggu giliran sidang di lokasi Sidkel di Kab, Siak
Pada Sidang Keliling kali ini selain gugatan cerai/permohonan talak, ada 3 perkara Dispensasi Nikah.
Sekitar jam 14.00 WIB sidang telah selesai. Kemudian setelah istirahat untuk sholat dam makan siang, selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dan sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 18.15 WIB. (Tim Redaksi PA Bkls)
