logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Bantul Amankan Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

WhatsApp Image 2022-11-18 at 10.54.37

Bantul (18/11/2022). Menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag Nomor 0015/DjA/OT.0r.l I 1/2022 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022, PA Bantul terus mengawal dan mengamankan serta melaksanakan kebijakan secara optimal. Salah satu program prioritas tersebut adalah berinovasi dan berprestasi dengan cara berkolaborasi menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga terkait.

Terbukti PA Bantul melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul (DP3APPKB) melalui UPTD PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul dan sudah berjalan selama ini.

Kerjasama terus berlangsung seperti terselenggarakannya rapat study kasus (case conference) pada Hari Jumat, 18 November 2022, antara PA Bantul dan UPTD PPA Kabupaten Bantul yang diprakarsai oleh UPTD PPA. Selain itu panitia juga mengundang Kepala Kemenag, Kapolres, Kepala Dukcapil, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kapala Dukuh/Tokoh masyarakat, Kader dan LSM.

Diketahui, pada tahun lalu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bantul mencapai 256 kasus. Kekerasan seksual termasuk kasus yang marak terjadi dan mencapai angka yang fantastis, baik korban perempuan dewasa maupun anak-anak (laki-laki/perempuan). Ungkap Sylvi Kusumaningtyas, S.Sos., selaku Kepala UPTD PPA Kab. Bantul.

Kasus hamil di luar nikah juga menjadi permasalahan yang serius, akibat dalam waktu dekat adalah anak putus sekolah sedangkan akibat jangka panjang anak akan terkendala dengan faktor ekonomi dan faktor sosial. Oleh karena itu terhadap korban tersebut UPTD PPA melakukan psikoedukasi, pendampingan atau pelayanan hukum dan psikologi, serta pelayanan rujukan ke lembaga lain.

Ia menambahkan, Negara tentu hadir dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan. Korban ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di bawah naungan Dinas Sosial, sebagai wadah untuk mengembangkan diri, bakat dan minat, mereka diberi keterampilan seperti membatik, membuat kerajinan, memasak, menjahit dll yang tujuan akhirnya setelah korban kembali ke rumah dapat mandiri berwiraswasta dan menghasilkan uang.

Anggota Unit PPA Polres Bantul Ibu Tiyas mengatakan laki-laki dewasa yang telah berkeluarga dan menghamili perempuan apalagi yang masih di bawah umur, bisa jadi untuk menghindar dan lari dari kasus hukum, maka ia bersedia menikahi korban, namun setelah anak lahir akhirnya ditinggalkan juga, jadi menikahi korban itu modus. Maka sebagai korban kekerasan seksual harus membuat Laporan Polisi untuk ditindalkanjuti dan diproses secara hukum sehingga Pelaku bisa dipidana.

Dalam case conference tersebut UPTD PPA juga menghadirkan korban (sebut saja Mawar) yang dihamili oleh laki-laki dewasa dan sudah berkeluara, saat diketahui ia telah hamil korban menuntut untuk dinikahi, upaya tersebut gagal karena isteri pelaku tidak memberi izin suaminya malakukan poligami. Mawar dengan Pelaku akhirnya Nikah sirri.

Hal yang sama juga dialami oleh korban lainnya (sebut saja Melati), yang sudah hamil dan masih di bawah umur, Melati menjadi korban orang dewasa yang sudah beristri sehingga putus sekolah. Korban menuntut pelaku menikahinya namun lagi-lagi istri Pelaku tidak mengizinkan.

Mawar dan Melati hanya ingin dinikahi oleh Pelaku secara Hukum sehingga anak mereka mendapat perlindungan hukum dan status dalam akta kelahiran jelas siapa nama Ibu dan “seponsornya”.

Pihak Dukcapil Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Ibu Anjar mengatakan untuk saat ini anak Melati hanya bernasab kepada Ibunya karena tidak ada bukti pernikahan yang sah dan Akta Kelahiran sudah terbit.

Sementara Ketua PA Bantul Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. melalui Wakilnya Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I. mengatakan bahwa UPTD PPA sebagai lembaga  solutive sedangkan Pengadilan Agama sebagai lembaga Justice. PA melakukan tupoksinya berdasarkan hukum yang berlaku. “Nikah Sirri bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, dua hari yang lalu PA Bantul menolak penetapan ahli waris karena anak yang dimintakan penetapan sebagai ahli waris lahir di luar nikah artinya lahir duluan setelah itu kedua orang tuanya baru menikah di KUA, Pemohon mendalilkan sudah nikah sirri” Tuturnya.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa terhadap permohonan izin poligami harus memenuhi syarat adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka jika itu tidak terpenuhi pasti ditolak. Persetujuan isteri pertama harus tertulis dan juga isteri pertama hadir di persidangan agar hakim mendapatkan keyakinan sebagai dasar untuk memutus perkara.

Menurut Irfan, kasus Melati ini manarik, tidak cukup Palaku mengajukan izin Poligami masalahnya Melati ini masih di bawah umur jadi harus mengajukan dua perkara yaitu Izin Poligami dan Dispensasi Kawin. Bisa dikabulkan bisa tidak tergantung fakta di persidangan. Seandainya pun dikabulkan poligaminya oleh Majelis Hakim orang tua Melati harus mengajukan permohonan Dispensasi Kawin. Psikolog PPA sering tidak merekomendasikan anak di bawah umur untuk dinikahkan apalagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual laki-laki dewasa yang sudah berkeluarga.

Sementara untuk Akta Kelahiran anak Mawar yang hanya dinisbatkan kepadanya, Mawar dapat mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama sepanjang Pemohon dapat membuktikan, Majelis Hakim akan mengabulkan dan sebaliknya jika tidak dapat membuktikan makan akan ditolak.

Jika dikabulkan amar akan berbunyi “Menetapkan anak bernama “Matahari”, lahir 17 Agustus 2020 adalah anak biologis dari Mawar dan SponsornyaI” dan Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kelahiran yang baru dengan mencantumkan nama Mawar dan “Sponsornya” berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor xxxxxxxx dalam catatan di pinggirnya.

Acara yang sangat menarik bernuansa Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) harus berakhir menjelang solat Jumat sementara peserta rapat masih antusias bertanya kepada para nara sumber. (Niken)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice