logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

PA Bangkinang Kembali Lakukan Sosialisasi E-Court dan Mediasi Kepada Masyarakat

WhatsApp Image 2022 10 26 at 8.25.12 AM 5

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (14/10/2022) Bersamaan dengan kampanye simpatik Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang juga kembali melakukan sosialisasi mengenai program persidangan secara elektronik (e-court) dan mediasi. Turut serta dalam sosialisasi tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Branch Manager BSI KCP Bangkinang Bapak Salman Asnawi, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Strukturan dan Fungsional serta seluruh pegawai dan ppnpn Pengadilan Agama Bangkinang dan pegawai BSI KCP Bangkinang.

WhatsApp Image 2022 10 26 at 8.25.12 AM 11

E-Court adalah inovasi Mahkamah Agung yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik. E-Court merupakan instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPP Pengadilan. Dimana program e-Court meliputi e-filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), dan e-summons (pemanggilan pihak secara online), sedang E-Litigasi merupakan sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik, meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, maupun kesimpulan yang dapat dilakukan secara elektronik.

WhatsApp Image 2022 10 26 at 8.25.12 AM 6

Sedangkan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek Dan perlawanan pihak berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan humus tetanus, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. 

WhatsApp Image 2022 10 26 at 8.25.12 AM 9

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan brosur E-Court dan Mediasi kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di depan gedung Pengadilan Agama Bangkinang. Semoga dengan kembali dilakukannya sosialisasi E-Court dan mediasi ini semakin menambah pengetahuan masyarakat mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama Bangkinang. Aamiin. (eka/TimITPaBkn)

brosur e court 1

brosur e court 2

brosur mediasi 1

brosur mediasi 2

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice