MS Kualasimpang Gelar Descente Lanjutan di Sungai Kuruk II dan III

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Sebagai lanjutan sidang setempat (descente) pada tanggal 5 Pebruari 2014 yang belum rampung, maka MS Kualasimpang, melalui majelis hakim perkara Nomor 71/Pdt.G/2013/MS-KSG, telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa harta bersama lanjutan pada tanggal 12 Pebruari 2014 yang diajukan oleh Saqdah binti Nurdin sebagai Penggugat melawan Ibrahim bin Saibun sebagai Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Tim pemeriksaan setempat yang terdiri dari Ketua Majelis, Dra. Hj. Jubaedah, SH, hakim anggota, Mursyid Syah, S.Ag, Amrin Salim, S.Ag, MA, Panitera, Drs. Syarwandi, jurusita pengganti, Abdus Salam, dan juru ukur Anwar Amri dan satu orang supir berangkat dari kantor MS Kualasimpang menuju tempat objek perkara pada pukul 08.30 dan tiba di lokasi pada pukul 9.30 WIB dan berkumpul di rumah datuk Penghulu untuk membuka sidang.
Kedua pihak perkara telah terlebih dahulu hadir diwakili oleh kuasa masing-masing. Kemudian setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, tim sidang setempat dipandu oleh Penggugat ditemani aparat desa setempat langsung turun ke objek perkara yang terletak di Sungai Kuruk III berupa tanah sawah yang luasnya 4 rante dan tanah kosong seluas 1 rante.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan berjalan ke arah barat menuju ke Sungai Kuruk II berupa kebun sawit seluas sekitar 5 rante dan tanah sawah seluas 4 rante. Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju ke arah selatan untuk memeriksa objek perkara berupa lembu 10 ekor dan akhirnya kembali ke arah barat menuju Pekan Seruway dimana terletak objek perkara berupa ruko 2 pintu.
Setelah memeriksa dan mengukur ruko 2 pintu maka sampai disini tim sidang setempat telah berhasil menyelesaikan pemeriksaan dan telah mendapatkan ukuran, batas dan gambaran yang sebenarnya dari beberapa objek sengketa harta bersama yang total berjumlah 15 objek perkara, namun hanya 11 objek yang berhasil diperiksa sedangkan 3 objek tidak ditemukan dan 1 objek lagi dicabut.
Meskipun di lapangan ada sedikit kendala dan gangguan namun masih bisa diatasi dan sidang descente akhirnya berjalan lancar dan sukses. Kemudian di Pekan Seruway, Majelis kemudian menutup sidang dan sidang selanjutnya akan dibuka kembali dengan agenda mendengarkan dan konfirmasi hasil pemeriksaan setempat bertempat di ruang sidang utama kantor MS Kualasimpang pada tanggal 18 Pebruari 2014.

Majelis atau tim pemeriksaan setempat kali ini atas pengalaman yang lalu telah mempersiapkan peralatan seperti sepatu boot dan peralatan lainnya untuk mempermudah akses ke lokasi perkara namun ancaman lain malah muncul dan tidak disangka yakni binatang kecil yang bernama pacat atau sejenis lintah penghisap darah ternyata menjadi musuh baru bagi tim untuk sedikit lebih hati-hati, namun hal ini tidak menjadi penghalang yang berarti bagi tim untuk merampungkan pemeriksaan setempat ini. Setelah melaksanakan solat zuhur dan makan siang akhirnya tim tiba kembali ke kantor MS Kualasimpang pada sore hari sekitar pukul 03.30 WIB (AS)
