logo web

Dipublikasikan oleh PTA Bandar Lampung pada on .

Mewujudkan Peradilan Bersih, PTA Bandar Lampung Genjot Kapasitas Penanganan Pengaduan Terintegrasi SIWAS

Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id –Seluruh jajaran Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung berkumpul dalam sebuah agenda penting, yakni Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan, pada Senin, 20 Oktober 2025 bertepatan dengan 28 Rabiul Akhir 1447 Hijriyah. Bertempat di aula PTA Bandar Lampung, kegiatan ini menjadi momentum vital bagi PTA Bandar Lampung untuk memperkuat fondasi transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

sosialisasi siwas2

Sesi sosialisasi ini secara khusus berfokus pada pemahaman mendalam tentang tata kelola penanganan pengaduan sesuai dengan regulasi terbaru, memastikan bahwa setiap masukan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan prosedur yang profesional dan terintegrasi. Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., selaku Koordinator Pengawas Bidang dan Daerah membuka secara resmi acara.

sosialisasi siwas1

Dalam sambutan pembukaannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif proaktif untuk menyelaraskan pemahaman seluruh Hakim Tinggi dalam rangka mengoptimalkan peran pengawasan, yang kini semakin diperkuat dengan regulasi yang mengedepankan kecepatan dan ketepatan penanganan laporan.

Selanjutnya, Ketua PTA Bandar Lampung, Drs. Sahrudin, S.H., M.H.I., mengambil alih mimbar untuk menyampaikan materi inti, membawa semangat baru dalam pemahaman mengenai penanganan pengaduan. Beliau menegaskan bahwa tata kelola pembinaan dan pengawasan di PTA Bandar Lampung telah dibingkai dalam Surat Keputusan yang terstruktur, mencerminkan kesiapan institusi dalam menjalankan fungsi kontrol internal.

sosialisasi siwas

Dalam paparannya, Ketua PTA Bandar Lampung secara khusus menyoroti adopsi penuh terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan memberikan peran strategis kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menerima delegasi penanganan pengaduan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan kepercayaan Mahkamah Agung terhadap kapabilitas PTA Bandar Lampung untuk bertindak cepat dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan, sekaligus sebagai wujud komitmen nyata untuk menjadikan peradilan agama bersih dari segala bentuk penyimpangan.

Ketua PTA Bandar Lampung menjelaskan, PERMA 9/2016 memberikan fleksibilitas bagi PTA Bandar Lampung untuk mengambil inisiatif penanganan pengaduan. Namun, beliau menggarisbawahi pentingnya setiap proses dicatat dan dilaporkan melalui Aplikasi SIWAS, dengan Panitera Muda Hukum sebagai penanggung jawab meja pengaduan. Prosedur ini menjamin bahwa seluruh alur penanganan, mulai dari pembuatan Program Kegiatan Pengawasan (PKP) dan Kertas Kerja Pengawasan (KKP), hingga proses telaah oleh Hakim Tinggi, dilakukan secara sistematis.

Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Wakil Ketua PTA Bandar Lampung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan telaah kelayakan laporan—termasuk validitas identitas pelapor, saksi, terlapor, dan kelengkapan dokumen—serta melakukan klarifikasi yang diperlukan.

Seluruh tahapan pemeriksaan yang meliputi pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak (pelapor, saksi, terkait, terlapor) harus terangkum secara detail dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Komitmen terhadap akuntabilitas ditegaskan dengan kewajiban Ketua PTA Bandar Lampung untuk segera mengunggah (upload) LHP tersebut ke Aplikasi SIWAS, memastikan hasil pengawasan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada Badan Pengawasan MA.

Penegasan ini diperkuat dengan arahan bahwa seluruh inovasi pengaduan yang muncul dari Pengadilan Tingkat Pertama harus terintegrasi dengan Aplikasi SIWAS, menandakan semangat digitalisasi dan penyatuan sistem pelaporan yang menjadi prioritas PTA Bandar Lampung.

Dengan sosialisasi ini, PTA Bandar Lampung menunjukkan kesiapan dan profesionalisme dalam melaksanakan PERMA 9/2016, sekaligus menempatkan diri sebagai lembaga peradilan yang responsif, transparan, dan terpercaya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice