Jambi | www.pajambi.go.id
PA Jambi selenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi petugas layanan, Jumat (21/10/22), kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama serta bagian dari aktualisasi latsar CPNS PA Jambi, Syukri Kurniawan, S.H., M.H.
Ketua PA Jambi, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan ini, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari penyediaan sarana dan prasarana disabilitas yang telah direalisasikan sebelumnya. selain penyediaan sarana dan prasarana maka petugas layanan juga perlu dibekali kemampuan melayani kelompok rentan dengan baik.
Selepas sambutan dari Ketua PA Jambi, tampil memberi materi Narasumber Adi syahputra Gultom, S.Pd., Ahli bahasa isyarat alumni Universitas Negeri Jakarta dan juga berprofesi selaku Guru SLBN Prof. Dr. Sri Soedewi, Jambi.
Pegawai PA Jambi antusias mengikuti kegiatan pelatihan ini karena selain materi diberikan secara presentasi juga dibuka sesi diskusi serta praktek berbahasa isyarat.
Pelayanan ramah pada kelompok rentan saat ini menjadi fokus dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif. Di dalam SK Dirjen Badilag Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 dijelaskan bahwa Hakim dan aparatur pengadilan wajib diberikan pelatihan khusus terkait dengan pelayanan disabilitas.