Rasa keadilan tidak akan sama antara yang satu dengan lainnya, sehingga sulit untuk mencapai kepuasan bagi kedua belah pihak jika berperkara di badan peradilan. Solusi terbaik adalah upaya damai atau merukunkan kembali kedua belah pihak tersebut yang diformulasikan maupun ditengahi dalam suatu rumusan tertentu oleh seseorang yang ditunjuk berdasarkan kompetensinya dalam bermediasi di lingkungan badan peradilan, yang biasa disebut dengan Mediator.
H. Alpun Khoir Nasution,.S.Ag,.MH adalah salah seorang Mediator Non Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Selain sebagai Mediator Non Hakim, Beliau adalah Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA. Beliau telah berhasil memperoleh gelar Mediator berdasarkan sertifikat dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 21/Bld/MA-RI/MEDIATOR.4.Pan.Ag/2021 tertanggal 22 September 2021.
Mediator sebagai garda utama yang berperan dalam menentukan
kecepatan penyelesaian suatu perkara di Peradilan Agama yang tidak bertentangandengan hukum acara. Perannya tidak hanya dilakukan oleh Hakim dari PeradilanAgama akan tetapi juga peran dari ahli hukum yang telah ditentukan peraturanperundang-undangan. Hakim dan ahli hukum yang menjadi mediator merupakan“pihakketigayangnetralterlibatdalammenyelesaikanantarapihak-pihakberperkara.
Sepak terjang Beliau dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara tidak diragukan lagi. Dengan keuletan dan pendekatan secara yuridis dan sosiologis Beliau telah berhasil mendamaikan 10 perkara baik perkara perceraian maupun warisan dalam kurun waktu 10 bulan tahun 2022. Sehingga Beliau menjadi Mediator Non Hakim yang Unggul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi, maka visi Pengadilan Agama Lubuk Pakam “Mewujudkan Peradilan Agama Yang Agung” telah terimplementasi dengan baik.