
Mahkamah Syar'iyah Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan jalur mediasi sebagai penyelesaian sengketa rumah tangga. Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025, proses mediasi perkara Cerai Talak kembali dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil, dipimpin oleh Hakim Mediator. Proses mediasi ini mempertemukan Pemohon (Suami) dan Termohon (Istri) yang tengah berada di ujung perpisahan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi adalah tahapan wajib yang harus ditempuh, di mana tujuannya adalah mencari titik temu damai dan, idealnya, mendamaikan kembali kedua belah pihak agar mencabut perkaranya.
Dalam suasana yang tenang namun serius, Mediator Hakim dengan penuh kesabaran dan keahlian mediasi, memfasilitasi komunikasi antara Pemohon dan Termohon. Alhamdulillah, berkat kesungguhan kedua belah pihak dan bimbingan dari Mediator, proses mediasi hari ini membuahkan hasil yang membahagiakan. Pemohon dan Termohon akhirnya mencapai kesepakatan damai untuk kembali membina rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, Pemohon menyatakan mencabut permohonan Cerai Talaknya di hadapan Mediator. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pintu perdamaian selalu terbuka dan mediasi adalah jembatan terbaik untuk menyelesaikan konflik keluarga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Mahkamah Syar'iyah Singkil terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi. Setiap keberhasilan, baik penuh maupun sebagian, menunjukkan bahwa musyawarah mufakat adalah jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa keluarga, demi mewujudkan keadilan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh pihak.
