Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam perkara cerai gugat dengan register nomor 720/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 7 November 2022. Mediasi ini dilaksanakan pukul 09.00 Wib.
Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersengketa dengan memberikan nasihat, sehingga dicapai kesepakatan damai untuk mempertahankan rumah tangganya kembali.
Mediasi yang berhasil patut diapresiasi karena merupakan prestasi kerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)