Mediasi Berbuah Kesepakatan : Hakim Mediator PA Tembilahan Fasilitasi Perdamaian Soal Nafkah Anak
Tembilahan — Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali membuahkan hasil positif. Dalam sebuah proses mediasi, Hakim Mediator PA Tembilahan berhasil menasehati kedua belah pihak yang bersengketa dan mendorong tercapainya kesepakatan damai untuk mengedepankan kepentingan anak, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Mediasi berlangsung di ruang mediasi PA Tembilahan dengan suasana kondusif dan penuh empati. Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H yang bertindak sebagai fasilitator, secara aktif menggali keinginan dan kebutuhan masing-masing pihak, serta menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap tumbuh kembang anak.
Setelah melalui beberapa sesi diskusi dan klarifikasi, pihak Tergugat akhirnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban nafkah anak sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Pihak Penggugat pun menerima dengan lapang dada, dengan harapan agar anak tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan akan menjadi dasar penyelesaian perkara di persidangan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi di lingkungan Peradilan Agama mampu menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan berkeadilan.
Ditahun 2025 ini berdasarkan sumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tembilahan terdapat 80 perkara yang telah diselesaikan melalui proses mediasi diantaranya 1 perkara berhasil dengan Akta Perdamaian, 18 perkara berhasil dengan Pencabutan, 31 Perkara Berhasil Sebagian, 1 Perkara tidak dapat dilaksanakan dan 29 Perkara Tidak Berhasil.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran Hakim mediator yang selalu berupaya memberikan nasehat dan penyelesaian sengketa dengan jalur perdamaian. “Kami selalu mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bentuk keadilan restoratif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak yang berperkara dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya salah seorang Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan.
Mediasi di lingkungan Peradilan Agama merupakan upaya untuk menghindari dampak psikologis yang mungkin timbul dari proses persidangan yang panjang dan penuh tekanan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses hukum dapat dihentikan, dan para pihak dapat melanjutkan hidup dengan lebih tenang.
Pengadilan Agama Tembilahan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang humanis dan solutif, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut hak anak dan keluarga.
