
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 22/11/2021 Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kembali melakukan pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa harta bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 317/Pdt.G/2021/MS.Ksg dengan objek sengketa berupa barang tidak bergerak yakni satu unit ruko yang terdapat pada desa Kota Lintang kecamatan Kota Kualasimpang dan satu unit rumah di desa Landuh kecamatan Rantau serta barang bergerak berupa barang-barang dagangan isi toko yang terdapat pada gudang di desa Perdamaian kecamatan Kota Kualasimpang.
Kegiatan pemeriksaan setempat, atau disebut juga descente ini, dihadiri langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dan juga Mamfaluthy, S.H.I., M.H. serta Muhajjir, S.H.I., M.Ag selaku Hakim Anggota. Turut hadir pula Ilyas, S.Ag. M.H. selaku Panitera, Rahmat Fauza, S.H.I. selaku Jurusita Pengganti dan Nurizal Ardiansyah, S.E. serta Anwar Amri selaku staff. Untuk alasan keamanan, pada kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB ini hadir pula pihak Kepolisian.
"Dengan menggelar pemeriksaan setempat, Majelis Hakim bisa mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan untuk memutus perkara sengketa seadil-adilnya" jelas Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis sekaligus Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Harapannya dengan digelarnya sidang setempat ini, Majelis Hakim dapat menengahi dan menyelesaikan perkara sengketa harta bersama ini seadil-adilnya.
(Humas/MCL)
