logo web

Dipublikasikan oleh PA Mojokerto pada on .

Lagi, PA Mojokerto Berhasil Eksekusi Perkara Waris Dengan Damai

WhatsApp Image 2022 10 31 at 13.51.23

Alhamdulilah sekali lagi Pengadilan Agama Mojokerto dapat menyelesaikan perkara dengan damai. Setelah beberapa waktu lalu berhasil melakuan eksekusi terhadap perkara hak asuh anak, kali ini Panitera PA Mojokerto dan tim berhasil menyelesaikan eksekusi perkara waris. Perkara dengan nomor 2505 melibatkan L sebagai penggugat dan tergugat S bisa dibilang sudah lama berproses, yakni sejak 2017. Pada eksekusi ini, para belah pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing serta tidak lupa melibatkan Kepala Desa Kedungsari Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang merupakan lokasi objek perkara.

Berdasarkan putusan majelis hakim, perkara ini bermula dari meninggalnya Pewaris AK dan almarhumah M. Adapun ahli waris yang ditinggalkan adalah empat orang anak, yakni : tiga orang anak laki-laki bernama : H, Smn dan St serta seorang anak perempuan bernama Sm. Adapun harta warisnya berupa bangunan rumah dengan ukuran kurang lebih 10 x 20 meter persegi, berdinding tembok, berlantai tegel beratap genteng biasa, berlangit-langit eternit, kap kayu, kusen-kusen kayu, terdiri dari enam ruang (satu ruang tamu, empat ruang tidur, dan satu ruang dapur), satu kamar mandi beserta WC.

Proses penyelesaian perkara ini tidak bisa dibilang mudah karena sudah berjalan sangat lama. Pendaftaran dilakukan tanggal 24 Oktober 2017, kemudian pelaksanaan sidang pertama tanggal 14 Desember 2017, proses antar kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat cukup alot. Dilanjutkan dengan beberapa kali sidang kembali pada tahun 2018, hingga akhirnya dapatkan putusan akhir dari majelis hakim pada tanggal 18 April 2019 dengan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Tak puas sampai disitu, tergugat yang merasa keberatan kemudian mengajukan banding pada tanggal 12 November 2019 namun ditolak. Kalah di tingkat banding, Tergugat kemudian mengajukan kasasi pada tanggal 9 Juni 2020 namun belum berhasil juga. Masih belum puas, tergugat mengajukan peninjauan kembali ke pada tanggal 11 Oktober 2021 namun kembali gagal.

Selesai seluruh proses hukum pada kenyataannya tidak menuntaskan perkara ini. Melihat hal ini, salah satu pihak akhirnya mengajukan eksekusi ke PA Mojokerto pada tanggal 17 Juni 2022. Dalam permohonan tersebut, pihak tersebut menginginkan agar perkara diselesaikan secara damai. Proses perdamaian pun dilaksanakan dan alhamdulillah para pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Langkah ini diambil karena pada hakikatnya kedua pihak masih bagian dari keluarga besar dari almarhum pewaris.

Tentu saja kesepakatan tersebut disambut positif para pimpinan, termasuk Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., yang merupakan penanggungjawab kegiatan eksekusi ini. Pelaksanaan eksekusi sendiri dipimpin oleh Panitera PA Mojokerto dengan didampingi oleh para saksi, serta dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Secara umum, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Ke depan diharapkan semakin banyak perkara yang selesai secara damai, hal ini akan meminimalisir munculnya keberatan dari para pihak karena sebuah perdamaian berasal dari aspirasi dan keinginan para pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice