Pada hari ini, Jumat 16 September 2022 pagi, Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Padang Sidempuan beserta rombongan datang menyambangi kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Sidempuan dengan dalam rangka penyusunan kerangka kerjasama. Kunjungan tersebut diwakili oleh Ibu Hj. Roihanna, S.Sos selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas PPA, didampingi oleh Bapak Irsal Efendi Siregar, S.Sos dan Ibu Siti Purwanti (Penggerak Swadaya Masyarakat), serta Winny Mora Hasibuan, S.H. (Analis Kebijakan).
Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh Ketua PA Kota Padang Sidempuan, YM Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A dan juga Panitera Bapak Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M serta Panmud Gugatan PA Kota Padang Sidempuan, Ibu Yulita Fifprawati, S.H. Baik tamu dan tuan rumah, berdiskusi perihal kerangka kerjasama di ruang pertemuan lantai 2 kantor PA Kota Padang Sidempuan.
Adapun kerjasama yang diskusikan berfokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan sebagai pemohon Dispensasi Nikah yang cenderung adalah anak perempuan yang masih di bawah umur (belum sesuai standar minimum usia layak menikah dalam hukum Indonesia). Semua dasar acuan kerjasama mengikuti aturan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Nikah.
Baik saran dan masukan disambut baik oleh Dinas PPA, dan begitu juga sebaliknya. Semoga kerangka kerjasama yang telah dibahas dan dituangkan dengan jelas dalam isi nota kesepahaman (MoU) yang nantinya akan ditandatangani kedua belah pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kota Padang Sidempuan. (/RN)