Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkjeren Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Blangkejeren, Selasa 25 Oktober 2022. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jl. Blangkejeren-Kutapanjang No. 100, Kejaksaan Negeri Gayo Lues selenggarakan agenda “Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H. ikut dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan surat undangan Kejari Gayo Lues nomor : B-1331/L.1.26/Kpa.5/10/2022 perihal Undangan Permusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj dan dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022.
Dikutip dari siaran pers Kejaksaan Negeri Gayo Lues, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 18,19 (Delapan Belas koma Sembilan Belas) gram, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 3.403,183 (tiga ribu empat ratus tiga koma seratus delapan puluh tiga) gram, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Roby Alamsyah, S.H., M.H, Kapolsek Kota Blangkejeren, IPDA. Irwansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadussalihin, SKM, Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, Zulkarnain, S.Ag dan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (Felix Sidabutar). (SH)