Kembali, PA Bukittinggi Sukses Laksanakan Sita Eksekusi
Selasa 25 Oktober 2022, Pengadilan Agama Bukittinggi laksanakan sita eksekusi tanah dan bangunan dalam perkara Nomor: 02/ Eks.Pdt/2022/PA.Bkt yang berlokasi di kelurahan Puhun Tembok, Kampung Kabun Kulasan Dalam. Dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara ini ditandai dengan pemasangan papan tanda sita pada ketiga objek tersebut agar objek perkara tidak dirusak, atau dipindahtangankan.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi Minda Hayati, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Agama Bukittinggi Niki Auliya Yuliandra, dengan Saksi Nazwirman dan Ayu Terisia, A.Md. Pelaksanaan Sita Eksekusi juga disaksikan oleh Lurah Puhun Tembok, Beni, S.Stp. dan juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Puhun Tembok
Alhamdulillah sita eksekusi berjalan lancar tanpa kendala apapun. Lalu berita acara sita akan didaftarkan pada ATR /BPN Kota Bukittinggi, dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh appraisal untuk penentuan harga objek lelang sebagai syarat untuk pengajuan lelang di KPKNL Bukittinggi. (fa)