Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian kepada para pihak dengan nomor register 418/Pdt.G/2022/PA.Ttd, Kamis (03/11/2022) di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Ini merupakan keberhasilan bagi hakim mediator PA Tebing Tinggi. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di PA Tebing Tinggi. (ITPAttd)