Kembali hattrick berhasil sebagian di PA Rangaksbitung
Rangkasbitung (7/11/22) “Alhamdulillah hari ini ada 3 mediasi, dan ketiga-tiganya berhasil sebagian terhadap akibat hukum dari perceraian”, hal ini disampaikan oleh Gushairi, S.H.I.,MCL sebagai Hakim sekaligus mediator hakim di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada senin pagi 7 November 2022.
Adapun perkara yang dimediasi tersebut adalah 1193/Pdt.G/2022/PA.Rks, 1217/Pdt.G/2022/PA.Rks, dan 1223/Pdt.G/2022/PA.Rks, yang semua perkara tersebut terkait permohonan cerai talak. Dalam proses mediasi, mediator menjelaskan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi didalam rumah tangga adalah ujian yang wajib diketahui oleh para pihak, namun demikian akibat-akibat hukum pasca perceraian dapat disepakati oleh para pihak seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah.
dengan berhasil sebagiannya perkara yang dimediasi tersebut, keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung kembali hattrick dalam keberhasilannya, dimana sebelumnya Bapak Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H juga berhasil mediasi terhadap tiga perkara dalam satu hari.