logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .

WhatsApp Image 2022-11-07 at 12.59.52.jpeg

Kembali hattrick berhasil sebagian di PA Rangaksbitung

Rangkasbitung (7/11/22) “Alhamdulillah hari ini ada 3 mediasi, dan ketiga-tiganya berhasil sebagian terhadap akibat hukum dari perceraian”, hal ini disampaikan oleh Gushairi, S.H.I.,MCL sebagai Hakim sekaligus mediator hakim di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada senin pagi 7 November 2022.
Adapun perkara yang dimediasi tersebut adalah 1193/Pdt.G/2022/PA.Rks, 1217/Pdt.G/2022/PA.Rks, dan 1223/Pdt.G/2022/PA.Rks, yang semua perkara tersebut terkait permohonan cerai talak. Dalam proses mediasi, mediator menjelaskan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi didalam rumah tangga adalah ujian yang wajib diketahui oleh para pihak, namun demikian akibat-akibat hukum pasca perceraian dapat disepakati oleh para pihak seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah.
dengan berhasil sebagiannya perkara yang dimediasi tersebut, keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung kembali hattrick dalam keberhasilannya, dimana sebelumnya Bapak Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H juga berhasil mediasi terhadap tiga perkara dalam satu hari.

WhatsApp Image 2022-11-07 at 12.59.52 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-11-07 at 12.59.52 (2).jpeg

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice