Himbauan PTA Pekanbaru, PA Rengat Pelajari Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Disabilitas Terbaru
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan, maka pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Semangat ini pun diterima dengan baik oleh Badan Peradilan Agama, yang menaungi seluruh Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Dirjen Badilag No.2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang “Pedoman Pelakasanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.”
Pedoman terbaru ini memberikan dua aspek prinsip dasar pelayanan. Pertama penyediaan akomodasi yang layak yang mencakup pelayanan serta sarana dan prasarana yang diberikan dalam setiap proses peradilan. Kedua, penyediaan aksesibiltas fisik dan non-fisik guna mendukung peran aktifnya di masyarakat, termasuk dalam memperjuangkan dan memperoleh hak-haknya sebagai warna negara.
Selain itu, dalam pelayanannya pengadilan berkewajiban untuk memberikan:
- Perlakuan non diskriminatif
- Pemenuhan rasa aman dan nyaman
- Komunikasi yang efektif
- Pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas perkembangan setiap pelayanan di Pengadilan
- Penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh
- Penyediaan pendamping dan/atau juru Bahasa isyarat
- Penyediaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan Tata Cara Persidangan Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.
:) ( Tim_Red_UEQ ) (: