logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Tinggi MS Aceh : Tatacara Persidangan Perkara Jinayat


Moderator Abdul Latif ,SH.MH  sedang menyampaikan point-point pertanyaan dari peserta bimtek  kepada pemakalah Drs. H. Abd Mannan Hasyim, SH., MH.

Aceh | MS Aceh

Pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, Hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs. H. Abd Mannan Hasyim, SH.,MH) menyampaikan materi tentang tatacara persidangan perkara Jinayat sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 7 tahun 2014 pada bimtek yang diadakan oleh Dinas Syari’at Islam Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh.

Adapun pesertanya adalah sebagian Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, para Ketua dan Wakil ketua serta Panitera Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se-Aceh dan beberapa orang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota yang jumlah keseluruhannya 100 orang.

Pemakalah menyampaikan materinya  secara teratur dan berurut sejak dari pelimpahan perkara jinayat oleh JPU ke Mahkamah Syar’iyah sampai dengan penjatuhan ‘uqubat  oleh majelis hakim, perlawanan, dan banding;

Pemakalah juga menyampaikan bahwa Hukum Acara Jinayat (HAJ) sebagai hukum acara yang dipergunakan dalam penyelesaian perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah. Hukum Acara Jinayat (HAJ) hampir sama dengan KUHAP sebagai hukum acara yang dipergunakan  di peradilan umum, namun perbedaan antara lain :

  1. Penjatuhan hukuman/’uqubat  pada jinayat adalah cambuk,  penjara, dan denda;
  2. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara jinayat atas dasar permohonan si pelaku jarimah ;
  3. Penahanan yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Mahkamah, hanya dapat dilakukan  dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan  barang bukti dan/atau mengulangi jarimah ;
  4. Penggunaan kata atau lafazh sumpah diawali dengan “Basmalah” dan  “Wallahi” ;
  5. Penyidik dapat menerima penyerahan perkara  dari petugas Wilayatul Hisbah;
  6. Adanya perbedaan alat bukti  untuk beberapa  jenis jarimah( keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat, bukti elektronik, pengakuan terdakwa,dan keterangan terdakwa.
  7. Memperkenalkan penjatuhan ’uqubat secara alternatif antara penjara, cambuk, dan denda dengan perbandingan 1 (satu) bulan penjara disetarakan dengan  1 (satu) kali cambuk atau denda 10 (sepuluh) gram emas murni.

Peserta bimtek  sedang serius mendengar penjelasan pemakalah

Diantara para peserta bimtek menanyakan beberapa pertanyaan seperti penyelesaian perkara pra peradilan, kekuatan bukti atas keterangan saksi yang tertera dalam BAP namun JPU tidak dapat menghadirkan saksi tersebut kepersidangan, perampasan alat bukti dan lainnya, semuanya dijawab oleh pemakalah dengan menunjukkan pasal-pasal  yang tercantum dalam Qanun Hukum Acara Jinayat (HAJ);

Terakhir pemakalah menyarankan supaya hakim harus banyak membaca, karena dengan membaca itulah ilmu akan bertambah dan menjadi Hakim Mahkamah Syar’iyah yang terampil, gagah dan berwibawa,  sehingga Terdakwa/Penasehat Hukum dan JPU puas terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice