logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Idi Putuskan Hukuman Bagi Terdakwa Perkara Jinayat

Idi |MS Idi

Kamis (1/2) pagi, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menggelar sidang perdana perkara jinayat yang masuk pada tahun 2018 ini. Sebanyak 6 (enam) perkara jinayat yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu 5 (lima) perkara Maisir (togel) dan 1 (satu) Khamar (minuman keras).

Sidang perkara jinayat kali ini dibagi menjadi dua majelis hakim, pada bagian pertama dipimpin oleh yang mulia Drs. Said Safnizar, M.H., selaku Hakim Ketua, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi. Sedangkan yang bagian kedua dipimpin oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., selaku Hakim Ketua, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi. Kedua majelis hakim ditemani juga oleh yang mulia Mahyuddin, S.Ag., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I.,M.H., sebagai hakim anggota.

Pada sidang ini, majelis hakim memeriksa Terdakwa serta saksi dan mengadili para terdakwa yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Para Terdakwa yang berjumlah sebanyak 6 (enam) orang dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta barang bukti berupa satu kardus berisi botol minuman keras, uang, buku, pulpen, handphone dan lain-lain yang berhubungan dengan pembelian togel.

Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Hendra Saputra, S.H., saat dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, enam terdakwa yang telah diputuskan hukuman pada sidang hari ini yaitu nomor registrasi : 1/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) hukuman berupa cambuk sebanyak 18 kali cambukan, noreg : 2/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 3/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 4/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 18 kali cambukan, noreg : 5/JN/2018/MS-Idi (Maisir/togel) 28 kali cambukan, dan noreg : 6/JN/2018/MS-Idi (Khamar/minuman keras) hukuman sebanyak 10 kali cambukan.

Beliau juga menambahkan, pelaksanaan eksekusi hukuman bagi para terdakwa tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice